TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar, menerangkan bahwa kekeliruan penulisan nama komisioner KPU selaku pihak termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tidak berpengaruh secara substansial.
Menurut Janedjri itu hanya kesalahan penulisan saja dan tertera dalam risalah sidang bukan dalam putusan.
"Secara substansial tidak ada, itu kan bukan putusan. Kita akan sempurnakan. Terima kasih atas masukannya," ujar Janedjri ketika dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Sebelumnya, dalam risalah yang diunggah Mahkamah ke webnya, tertulis nama komisioner KPU Ida Budiarti. Padahal nama komsioner tersebut yang tertulis di web KPU adalah Ida Budhiati.
Mahkamah juga keliru menulis nama Ketua KPU dengan nama Khusni Kamil Manik. Nama yang tertera di web KPU adalah Husni Kamil Manik. Penulisan Feri Kurnia juga tidak sesuai dengan nama yang tertera di web KPU yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Mahkamah juga keliru menuliskan nama komisioner Arief Budiman. Dalam risalah tersebut tertulis Arif Budiman. Ada perbedaan antara 'Arif' dengan 'Arief'.
Penulisan nama tepat sesuai nama di web KPU adalah Juri Ardiantoro. Sementara penulisan Hadar Gumay seharusnya Hafar Nafis Gumay. Dalam risalah tersebut tidak tertera nama komisioner lainnya yakni Sigit Pamungkas. Dua tambahan nama adlah Nur Syarifah, dan Catherine Natalia.
Nur Syarifah adalah Kepala Biro Hukum KPU RI sementara Catherine Natalia menurut Janedjri adalah staf dari Nur Syariah.