Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok membuka 613 kotak suara atas perintah KPU RI guna pembuktian sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi. Keputusan KPU digugat pasangan Prabowo-Hatta.
Pembukaan kotak suara sudah dilakukan KPU Depok sejak Sabtu (9/8/2014) dan terus berlangsung sampai Minggu (10/8/2014). Pembukaan kotak suara dilakukan di gudang KPU, Beji, Depok. Demikian ujar Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno.
Menurutnya pembukaan kotak suara untuk mengambil beberapa dokumen, di antaranya formulir C-2 dan C-7, sebagai bahan untuk menghadapi gugatan kubu Prabowo-Hatta di MK. "Pembukaan kotak suara terus dilakukan dan terus kami awasi sejak semalam. Kami akan minta detail laporan mengenai proses pembukaannya," kata Sutarno, Minggu (10/8/2014).
Ia mengatakan pembongkaran kotak suara juga disaksikan para saksi kedua pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Sumarno mengaku pihaknya belum mengetahui kapan pembukaan kotak suara akan selesai.
Ketua KPU Depok Titik Nurhayati mengungkapkan pembukaan kotak suara ini atas instruksi KPU RI melalui surat edaran yang diterimanya. Para saksi pasangan capres-cawapres sudah diundang untuk menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut.
"Prosesnya juga dalam penjagaan polisi, dan TNI, serta disaksikan pula oleh Panwaslu. Diharapkan malam ini atau besok selesai dan formulir yang dibutuhkan bisa langsung kami berikan ke KPU RI," ujar Titik.