Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiyah mengklaim keterangan para saksi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan kubu Jokowi-JK, telah menguatkan gugatan pelanggaran yang diajukan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dia (saksi terkait) kan mengakui ada keberatan yang diajukan saksi nomor satu di tingkat kota. Keberatan itu tidak terlaksana semuanya," kata Alamsyah kepada wartawan seusai sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Selain itu, kata Alamsyah, saksi Jokowi-JK mengakui ada beberapa rekomendasi dari Panwas terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) tentang pengecekan DPKTb di 5800 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta, tetapi tidak telaksana.
Selanjutnya, mengenai saksi dari KPU, Alamsyah menilai adanya pelanggaran yang terjadi di pilpres, dengan pernyataan para saksi KPU yang mengaku ada beberapa rekomendasi dari Bawaslu pada pelaksanaan Pilpres.
"Apabila banyak rekomendasi Bawaslu, berati banyak pelanggaran, karena Bawaslu tidak mungkin membuat rekomendasi kalau tidak ada pelanggaran," tutur dia.