TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengatakan pencermatan yang mereka lakukan terhadap 5.749 TPS yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (DKI) dengan mencermati langsung ke seluruh TPS.
Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, mengatakan pencematan tersebut dilakukan berdasarkan laporan tertulis dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Laporan tertulis dari KPPS. Itu metode yang kami laksanakan untuk melaksanakan arahan KPU RI," ujar Dahliah saat memberikan kesaksiankesaksisan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurut Dahliah, seluruh jajaran KPU DKI dari berbagai tingkatan melakukan cross check dan bertanya kepada KPPS apakah ada keberatan mengenai pemilih yang menggunakan formulir A5 atau yang terdafar dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
"Kami mendapat laporan dari seluruh kelurahan se-DKI yang menyatakan pertama pernyatan bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari dari satu kali. Kedua tidak ada keberatan tentang DPKTB di tingkat TPS dan PPS atau keluarahan di 275 kelurahan. Hanya ada dua kelurahan pada saat rekap itu menyatakan keberatan," beber Dahliah.