TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yaitu Muhammad Mahendradatta mempermasalahkan dua hal dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Permasalahan mengenai aturan mengenai tata cara menjadi hal yang paling dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta. Satu contoh yang mereka sampaikan yaitu mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) diduga marak terjadi di beberapa tempat.
"Pembukaan kotak suara juga menjadi permasalahan dalam pemilihan presiden kali ini karena terjadi banyak carut marut," ujarnya di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Senin (11/8/2014) siang.
Ia mengangap pembukaan kotak suara tersebut telah direncanakan secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahendradatta menilai upaya tersebut sengaja dilakukan meskipun hal tersebut telah melanggar asas profesionalitas dan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan adanya perintah pembukaan kotak suara yang sudah tergesel pasca penghitungan suara nasional.
Selain itu tim Prabowo-Hatta juga mempermasalahkan mengenai persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menggunakan kualitas tinta. Kualitas tinta yang digunakan sebagai bukti telah mencoblos ia nilai sangat buruk. Akibatnya tinta tersebut sangat mudah untuk hilang dalam beberapa saat.