News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Saksi Jokowi-JK Ungkap Alasan Saksi Prabowo-Hatta Tak Mau Tandatangan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin penyumpahan saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) dan Arief Hidayat (kiri), Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Said, saksi pasangan calon nomor urut dua Jokowi-JK, mengatakan pihak Prabowo-Hatta tetap mengajukan keberatan dengan dalih ada mobilisasi massa di TPS di kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Menurut Said, saksi pasangan Prabowo-Hatta tidak mau membubuhkan tanda tangan di berita acara karena permintaan mereka tidak dipenuhi.

Said menjelaskan awalnya saksi Prabowo-Hatta meminta pemeriksaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) atau pemilih dengan menggunakan KTP yang memilih sesuai dengan domisili KTP.

"Tapi setelah disetujui ternyata mereka minta sampling semua kelurahan," ujar Said saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perselislihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil pesiden di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014).

Menurut Said, saksi pasangan nomor urut satu keberatan karena data fotokopi KTP tidak lengkap. Saksi Prabowo-Hatta, lanjut Said, meminta bukti fisik KTP lengkap dengan fotokopinya.

"Dia mintanya bukti fisik KTP lengkap fotokopi KTP. Walau tidak ada fotokopi KTP ada daftar hadir yang dicatat oleh panita PPS, ada nomor NIK-nya. Padahal pasangan nomor urut satu menang. Tapi mereka tetap masih komplain dengan alasan mobilisasi massa ke TPS," beber Said.

Ketika hakim Ahmad Fadlil Sumadi bertanya siapa pihak yang dituduh saksi Prabowo-Hatta siapa yang membolisasi massa, Said mengatakan itu tidak tercatat di berita acara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini