News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Tim Prabowo-Hatta: Pembukaan Kotak Suara Sebelum 8 Agustus Ilegal

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mempersiapkan barang bukti yang akan dipakai dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Hatta menilai pernyataan para saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014), menguatkan KPU bersalah membongkar kotak suara sebelum ketetapan MK.

"Kita telah melihat pengakuan para saksi KPU. Mereka tidak mengetahui pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah ilegal," ujar salah satu tim, Firman Wijaya kepada wartawan saat jeda sidang.

Menurut Firman, Tim Hukum KPU juga terlihat berusaha menutupi pelanggaran yang dilakukan kliennya selaku penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Tetapi, pembukaan kotak suara tidak bisa ditutupi kuasa hukum KPU.

"Apa yang kita tolak terbukti. Proses ini ilegal. Pembukaan kotak baru boleh setelah ada putusan MK," tambah Firman.

Dalam persidangan tadi, Tim Hukum Prabowo-Hatta menanyakan saksi KPU terkait pembukaan kota suara. Ada saksi mengatakan kotak suara dibuka setelah ada surat perintah KPU, dan saksi lain menyatakan pembukaan kotak dilakukan setelah ada ketatapan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini