News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Ketua Bawaslu Nilai Tuduhan yang Dilaporkan Terkait Pilpres Tidak Terbukti

Penulis: Randa Rinaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang diketuai Jimly Asshidiqie (tengah) melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). Dalam sidang ini, DKPP mempersilahkan KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban atas aduan yang dilayangkan pihak pengadu seperti terdiri dari Sigop M Tambunan, Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana, dan Tim Aliansi Advokat Merah Putih Ahmad Sulhy. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad memberikan keterangannya mengenai peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan umum.

Dalam laporan yang berisi sebanyak dua halaman tersebut Ketua Bawaslu memberikan dua jawaban yang dipertanyakan oleh pihak pengadu dari empat yang dipermasalahkan oleh pengadu. Dua pengaduan tersebut menyangkut tentang peran Bawaslu dalam penetapan calon dan pengawasan tentang pengumuman.

Sidang kode etik DKPP ini dihadiri oleh komisioner Bawaslu. Komisioner yang hadir tersebut yaitu Nelson Simanjuntak, dan Endang Wihdahtiningtyas.

"Kami sebagai lembaga pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan terhadap hal yang dipertanyakan tersebut,"ujar Muhammad di Kantor Kementerian Agama saat menghadiri sidang kode etik DKPP di Jakarta, Rabu (13/8/2014) pagi.

Bawaslu menganggap mereka sebagai lembaga pengawas baik dalam bidang pengawasan administrasi pasangan calon presiden dan mengawasi terjadinya kesengajaan dan kelalaian terhadap pasangan calon.

"Bawaslu juga telah melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pendaftaran dan nama-nama calon dan wakil presiden telah memenuhi syarat,"jelasnya.

Laporan-laporan yang telah dijawab dan direkomendasi oleh Bawaslu menganggap telah melakukan pengawasan. Atas tuduhan yang disampaikan oleh pihak pengadu tersebut Bawaslu menilai tuduhan-tuduhan yang disampaikan tersebut tidak benar.

"Atas dasar itu kami memohon kepada DKPP agar menolak laporan tersebut, menyatakan laporan tersebut tidak terbukti dan memohon merehabilitasi nama baik lembaga penyelenggara pemilu. Jika DKPP mempunyai pertimbangan dan keputusan lain kami mohon petunjuknya,"ujar Muhammad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini