TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad memberikan keterangannya mengenai peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan umum.
Dalam laporan yang berisi sebanyak dua halaman tersebut Ketua Bawaslu memberikan dua jawaban yang dipertanyakan oleh pihak pengadu dari empat yang dipermasalahkan oleh pengadu. Dua pengaduan tersebut menyangkut tentang peran Bawaslu dalam penetapan calon dan pengawasan tentang pengumuman.
Sidang kode etik DKPP ini dihadiri oleh komisioner Bawaslu. Komisioner yang hadir tersebut yaitu Nelson Simanjuntak, dan Endang Wihdahtiningtyas.
"Kami sebagai lembaga pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan terhadap hal yang dipertanyakan tersebut,"ujar Muhammad di Kantor Kementerian Agama saat menghadiri sidang kode etik DKPP di Jakarta, Rabu (13/8/2014) pagi.
Bawaslu menganggap mereka sebagai lembaga pengawas baik dalam bidang pengawasan administrasi pasangan calon presiden dan mengawasi terjadinya kesengajaan dan kelalaian terhadap pasangan calon.
"Bawaslu juga telah melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pendaftaran dan nama-nama calon dan wakil presiden telah memenuhi syarat,"jelasnya.
Laporan-laporan yang telah dijawab dan direkomendasi oleh Bawaslu menganggap telah melakukan pengawasan. Atas tuduhan yang disampaikan oleh pihak pengadu tersebut Bawaslu menilai tuduhan-tuduhan yang disampaikan tersebut tidak benar.
"Atas dasar itu kami memohon kepada DKPP agar menolak laporan tersebut, menyatakan laporan tersebut tidak terbukti dan memohon merehabilitasi nama baik lembaga penyelenggara pemilu. Jika DKPP mempunyai pertimbangan dan keputusan lain kami mohon petunjuknya,"ujar Muhammad.