Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengungkapkan permasalahan yang terjadi bukan dari pembukaan kotak suaranya.
Namun, permasalahan muncul karena tanggal pembukaan dilakukan, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan.
"Sebenarnya masalah muncul karena tanggalnya saja karena pada tanggal 23 Juli, kotak suara dibuka dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu," tutur Sumarno saat menghadiri Sidang kode etik DKPP, di Kementerian Agama Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Sumarno melanjutkan, sedangkan pada tanggal 31 Juli kotak suara dibuka terkait dengan permintaan dari KPU RI untuk menyiapkan alat bukti di MK.
Namun, penetapan pembukaan kotak suara baru diputuskan MK pada sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), kamis (6/8/2014).
"Hal itu merupakan dua kegiatan yang sama, untuk keperluan yang berbeda. Dalam Proses pembukaan kotak suara itu, kita telah undang Panwas DKI, saksi masing-masing pasangan capres-cawapres dan kepolisian," ungkap Sumarno.
Menurutnya, KPU tidak mempermasalahkan hal itu, tetapi pihak Pengadu yang mempersoalkannya. Karena Pengadu yakni pihak Prabowo-Hatta menganggap, pembukaan kotak suara sebelum diputuskan MK merupakan pelanggaran.
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari