Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan perihal pembukaan kotak suara yang dilakukan pada 23 Juli 2014 lalu.
"Pembukaan kotak suara itu merupakan rekomendasi dari Bawaslu DKI, dengan nomor surat 276. Mereka meminta pengecekan di 5.802 TPS, terkait DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan), tutur Sumarno saat menghadiri Sidang kode etik penyelenggaraan pemilu, di Kementerian Agama Jakarta, Rabu (13/8/2014).
KPU kota di Jakarta lanjut Sumarno, diminta untuk menyiapkan dokumen terkait adanya aduan pelanggaran. Karena dokumen-dokumen yang dibutuhkan ada di dalam kotak suara, maka harus dibuka.
"Pembukaan kotak suara tanggal 23 Juli dan sudah berkordinasi dengan Panwas DKI, saksi masing-masing pasangan capres-cawapres dan kepolisian," ungkap Sumarno.
Menurutnya, KPUD DKI Jakarta juga telah melakukan kordinasi dengan ketua Bawaslu DKI dan anggota KPU, untuk membahas pengecekan 700 kotak suara di Jakarta.
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari