News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Besok, KPU Hadirkan Tiga Ahli Terkait DPKTb

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin penyumpahan saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) dan Arief Hidayat (kiri), Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), besok. Agendanya mendengarkan keterangan ahli soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Tiga ahli tersebut adalah Prof Herman Raja Gukguk, bekas hakim konstitusi Harjono, dan Prof Ramlam Rurbakti. Menurut tim hukum KPU, Ali Nurdin, tiga ahli tersebut sangat berpengalaman dan ahli dibidangnya.

"Pak Harjono mantan hakim MK sudah berpengalaman menangani perkara PHPU. Beliau bisa membedakan mana pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," ujar Ali saat ditemui di akhir persidangan di MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Ramlan, kata Ali, adalah bekas Ketua KPU yang ahli menjelaskan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Sementara Herman akan memberikan pendapatnya terkait hukum dan keadilan apakah DPKTb mengandung persoalan hukum dan keadilan.

"Pokoknya KPU sudah melakaukan tugasnya dengan baik dengan jurdil dan transparan. Kalau ada pun pelanggaran itu (pelanggaran) admistrasi tidak mempengaruhi pasangan calon," kata dia.

Sekedar informasi, MK akan melanjutkan sidang PHPU presiden dan wakil presiden pukul 09.00 WIB dengan mendengarkan katerangan ahli dari masing-masing pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini