News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Tim Prabowo-Hatta Minta MK Hadirkan Gubernur Papua Barat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Magdir Ismail

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Aturur kerap disebut dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Octavianus, nama Bupati Dogiyai Thomas Tigi juga kerap disebut.

Kedua pejabat tersebut kerap dihubung-hubungkan dengan kubu Prabowo-Hatta dengan berbagai tudingan negatif.

Untuk itu, tim hukum Prabowo-Hatta meminta kepada majelis hakim agar kedua pejabat tersebut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

"Kami usul agar Gubernur Papua Barat dan Bupati Dogiyai dihadirkan. Karena tadi disebut seolah melakukan keburukan-keburukan, bahkan tadi dikatakan Gubernur Papua Barat lakukan kampanye hitam," kata Maqdir Ismail, anggota tim hukum Prabowo-Hatta di persidangan, Kamis (14/8/2014).

Maqdir menuturkan, kehadiran dua pejabat Papua tersebut dapat memberikan klarifikasi atas pernyataan-pernyataan yang terlontar dari para saksi terkait. Maqdir menyarankan, bila kedua pejabat tersebut tidak dapat hadir ke Jakarta bisa dilakukan melalui video conference.

"Kami tidak mau mereka difitnah. Kita dengarkan pernyataan mereka (Gubernur Papua Barat dan Bupati Dogiyai). Apakah bisa diberikan kesempatan video conference," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan tidak perlu dihadirkannya usulan dua pejabat asal Papua tersebut.

Hamdan beralasan, kedua orang itu tidak terkait langsung dengan materi perkara PHPU Pilpres 2014.

"Majelis anggap tidak perlu. Itu kan tidak terkait langsung dengan materi perkara ini. Walaupun ada hubungannya, tapi tidak terkait langsung," ujar Hamdan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini