News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Hadirkan Saksi Ahli Kompeten, Peluang Kemenangan Prabowo-Hatta di MK Terbuka Lebar

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta pada sidang gugatan pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menghadirkan enam orang saksi ahli yang sangat kompeten dibidangnya.

Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra, Irmanputra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi menilai dengan hadirnya saksi ahli yang kompeten itu peluang kemenangan Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014 terbuka lebar.

Menurutnya, keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.

"Peluang kemenangan tim Prabowo Hatta itu terbuka lebar dalam konteks bahwa hakim MK tidak boleh berfikiran dalam konteks sektoral dan tidak melihat dalam konteks paradikma hukum yang sifatnya operasional tetapi lebih melihat yang lebih substansial," kata Prof Juajir Sumardi saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Prof Juajir mengatakan, dengan adanya saksi-saksi ahli yang dibawa tim Prabowo-Hatta itu tampak bahwa saksi ahli tersebut menghendaki hakim Mahkamah Konstitusi tidak terjebak pada pendekatan yang normativisme.

"Artinya MK oleh saksi-saksi ahli dari Prabowo itu diharapkan bisa secara substansial masuk kedalam inti persoalan yaitu penegakan konstitusi. Jadi Ini adalah sebuah proses persidangan di MK maka alat ukurnya itu adalah konstitusi, nah sejauh mana nilai konstitusi itu berjalan dalam proses pemilu yang berlangsung," ujarnya.

Lebih jauh Prof Juajir menjelaskan, nilai konstitusi itu dapat disebut sebagai nilai demokrasi. Karena, demokrasi yang terjadi di dalam proses pemilu itu adalah demokrasi untuk menegakkan kedaulatan rakyat.

"Nah kalau penegakan kedaulatan rakyat dicederai dengan penyelenggara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak benar maka hakikat kedaulatan rakyat sudah tercemari. Dan bila kedaulatan rakyat sudah tercemari maka penegakan kostitusi itu tidak berjalan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini