News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Mendalilkan DPKTb dalam Sengketa Pemilu Tidak Dapat Diterima

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendalilkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sebagai pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif merupakan dalil yang tidak dapat diterima kebenarannya.

Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, sebagai ahli dari pihak Jokowi-JK (terkait) dalam persidangan lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di MK mengatakan prinsip dasar yang dijadikan pegangan sentral MK dalam menyelesaikan sengketa Pilpres adalah signifikansi mempengaruhi kemenangan pasangan calon.

Menurut Saldi, tidak ada bukti bahwa DPKTb merupakan sebuah kolusi kecurangan antara penyelenggara Pemilu untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

"Sehubungan dengan tingginya jumlah pemilih dalam DPKTb, jika dicermati daerah-daerah yang menjadi basis dukungan kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2014, justru tingginya jumlah DPKTb terjadi di daerah basis dukungan kedua pasangan calon," kata Saldi.

Pemilih dala DPKTb tidak hanya ada di basis dukungan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Saldi pun mencontohkan dua provinsi yang merupakan daerah masing-masing pasangan calon menang telak yakni Sumatera Barat yang dimenangkan Prabowo-Hatta dan Jawa Tengah yang dimenangkan Jokowi-JK.

Di Sumatera Barat, Prabowo-Hatta memeroleh 1.797.505 suara dan Jokowi-JK meraih 539.308 suara. Adapun pemilih DPKTb sebanyak 67.607 pemilih dari 2.354.327 pemilih yang memberikan hak suara pada Pilpres 2014 atau setara dengan 2.8% dari total pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

Sedangkan di Jawa Tengah, Prabowo-Hatta meraih 6.485.720 suara dan pasangan Jokowi-JK meraih 12.959.540 suara. Di provinsi ini, pemilih DPKTb adalah 156.798 pemilih atau dalam besaran yang setara dengan 0,79% dari 19.668.404 pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

Contoh tersebut dapat mematahkan argumentasi bahwa tingginya jumlah pemilih dalam DPKTb merupakan sebuah kecurangan dalam rangka memenangkan salah satu pasangan calon. Sebab, jikalau memang seperti yang didalilkan Pemohon, tentunya baik pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK sama-sama diuntungkan dari bertambahnya pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor.

"Artinya, keuntungan tidak hanya dinikmati oleh salah satu pihak, melainkan semuanya. Selain itu, dalam hal ini, juga ada pihak yang dirugikan dengan tinggi jumlah pemilih yang menggunakan KTP/paspor. Dalam kondisi seperti itu, tentunya penyelenggara pemilu telah menerapkan prinsip memperlakukan semua pihak secara sama dalam kontestasi pemilu," ujar Saldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini