TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berharap, agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan keputusan terbaik atas sengketa Pilpres 2014 yang mereka ajukan.
Ketua tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta mengatakan, pihaknya merasa perlu mencari keadilan kepada kedua lembaga itu, karena melihat adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematik dan masif pada pelaksanaan pilpres lalu.
"DKPP dari segi etik, MK secara hukum," kata Mahendra dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (16/8/2014).
Mahendra mengatakan, salah satu dugaan pelanggaran itu yakni instruksi KPU kepada jajarannya di daerah untuk membuka kotak suara. Instruksi tersebut, kata dia, mengacu pada Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/2014, agar KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak suara di semua tempat pemungutan suara (TPS).
“(Surat edaran itu) untuk mengambil formulir A-5, dan model C-7. Tindakan ini rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan,” katanya.
Dalam sejumlah persidangan, ia mengatakan, pihaknya telah memaparkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Kini, pihaknya tinggal menunggu hasil keputusan MK dan DKPP tersebut.
“Kami ungkap pada kebenaran, tanggung jawab kami bukan kepada mereka (KPU), tapi kepada Tuhan dan pemilih kami," katanya.