TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto menilai tidak ada salahnya jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014. Sebab, dalam perundang-undangan paling lama 30 hari setelah pencoblosan.
"Kami minta tunda karena ada kecurangan dan buktinya terkait Pilpres, sehingga kita minta ditunda (pengumuman KPU), kan itu baru 13 hari pada tanggal 22 Juli (dari pencoblosan 9 Juli)," kata Didi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2014).
Menurut Didi, tidak diperhatikannya permintaan penundaan tersebut seakan KPU sedang mengejar target dan menghiraukan kecurangan yang terjadi di Pilpres. "Ini masih mungkin sekali ditunda, karena masih ada 17 hari lagi tersisa," ucap Didi.
Tindakan sikap keberatan dari pihak Prabowo-Hatta, kata Didi, sering kali dihiraukan pihak KPU sejak penghitungan suara dilevel bawah seperti kelurahan dan hal tersebut pun terjadi pada penghitungan tingkat akhir.
"Banyak permasalahan di daerah belum selesai, dan ketika keberatan, diminta untuk melanjutkan ke tingkat perhitungan atasnya dan akhirnya ketika rekapitulasi provinsi banyak masalah bermunculan. Tapi KPU tetap diketok, walau ada keberatan," ujarnya.