TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah, La Ode Ida, mengatakan kejahatan-kejahatan Pemilu seharusnya tidak ada apabila bisa diselesaikan pemimpin atau the ruling party.
Menurut La Ode, jika kondisi demikian bisa tercipta, sengketa Pemilu seharusnya tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bisa menyelesaikan ini adalah pemimpin atau penguasa yang sedang dalam posisi yakni presiden atau the ruling party. Tapi ini kan gagal," ujar La Ode dalam diskusi 'Pemilu 2014: Antara Demokrasi, Hukum dan Masa depan Bangsa' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/8/2014).
La Ode pun mengutip pidato kenegaraan Presiden SBY kemarin yang mengatakan masih banyak dijumpai praktik-praktik transaksional di parlemen. Padahal, kata La Ode, anggota parlemen sebagian besar adalah berasal dari Partai Demokrat, partai SBY sendiri.
Menurut La Ode, gugatan hasil Pemilu ke MK sebenarnya karena ketidakpuasan atau kecurigaaan terhadap berbagai kecurangan Pemilu.
Kejahatan pemilu tersebut, kata La Ode, akibat interaksi-interaksi politikus yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan tujuan tertentu.
"Penyelenggara Pemilu sebagian bermasalah dan sebagian mudah terjebak materi atau kekuasaan," kata La Ode.