TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sigma, Said Salahuddin, memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan sela pada permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Menurut Said, putusan sela itu diberikan MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Putusan sela itu dugaan saya akan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang. Tapi di mana, berapa banyak jumlahnya, sebarannya di mana saja, apakah seluruh TPS yang ada, saya kira itu nanti Mahkamah akan merujuk fakta-fakta persidangan," ujar Said kepada Tribunnews di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Setidaknya ada tiga faktor menurut Said yang menjadi pertimbangan MK dalam memerintahkan PSU.
Pertama, KPU tidak melaksanakan rekomendasi atau catatan-catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di beberapa TPS untuk dilakukan PSU.
Kedua, adanya TPS yang pemilihnya terbukti tidak memenuhi syarat untuk memilih. Misalnya tidak terdaftar di DPT, tidak membawa KTP, tidak membawa KK sebagaimana putusan 102 MK Tahun 2009, atau A5 yang tidak sah.
Ketiga, di beberapa daerah tidak dilaksanakan pemungutan suara misalnya saja di Kabupaten Dogiyai, Papua seperti yang terungkap dalam persidangan.
"Kan tidak ada pemungutan suara, sistem noken juga diragukan. Terbukti dengan form form DB yang dibuat ditulis di atas form DB legislatif. Ini menunjukkan memang tidak pernah ada pemilu di sana dengan alasan logistik pemilu tidak pernah sampai karena ditahan oleh pihak tertentu supaya tidak sampai," ujar Said.
Sekedar informasi, MK akan membacakan sidang putusan PHPU presiden dan wakil presiden permohonan Prabowo-Hatta pada 21 Agustus 2014.