TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, optimis Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan pemungutan suara ulang (PSU) terkait permohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, mengatakan selama persidangan di MK, pihaknya mampu membuktikan telah terjadi pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kita merasa sejauh ini bahwa yang kita sampaikan bisa buktikan. Bahkan kita bisa membuktikan hal-hal lain, kemudian kita bisa tunjukkan kepada Mahkamah tentang kecurangan-kecurangan dan sebagainya yang tentunya Mahkamah harus punya spektrum yang luas di dalam mengambil keputusan," ujar Didi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/8/2014).
Didi mencontohkan soal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Menurut Didi, walau angka pemilih dalam DPKTb hanya 2,9 juta, namun benar telah terjadi pelanggaran di sana.
"DPKTb ini jangan (lihat) angkanya. Kalau angkanya memang cuma 2,9 juta. Tapi DPKTb satu saja, ketika dia melanggar di satu TPS, maka TPS itu harus diulang," kata Didi.
Menurut Didi, 2,9 juta DPKTB tersebut terindikasi melanggar di 28 ribu TPS. Dengan demikian, potensi suara yang diulang di seluruh TPS tersebut mencapai 20 juta pemilih.
MK sendiri akan membacakan sidang putusan permohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pada tanggal 21 Agustus 2014.