News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

100 Persen Optimis Menang, Prabowo-Hatta Berdoa dan Berikan Spirit ke MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elza Syarief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, mengatakan pihaknya optimis 100 persen permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Elza pun mengakui tinggal berdoa agar majelis hakim konstitusi memutuskan sengketa Pemilu presiden tersebut dengan berani dan tanpa intervensi.

Ditemui usai persidangan terakhir di Mahkamah Konsitusi hari ini, Elza mengaku semakin optimis pihaknya akan memenangkan perkara tersebut.

"Melihat bukti-bukti, saksi-saksi baik dari kami maupun pihak termohon (KPU RI) dan terkait (Jokowi-JK) saya sangat yakin 100 persen bahwa pembuktian kita terhadap kecurangan yang dahsyat ini sangat baik dan tidak terbantahkan. Sehingga kita tinggal berdoa dan memberikan spirit kepada hakim konstitusi ada suatu keberanian, jangan sampai ada tekanan supaya bisa memutuskan yang benar," ungkap Elza Syarif, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Menurut Elza, perolehan suara pasangan calon akan mengalami perubahan karena itu disebabkan dari pemilih yang terdaftar di daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Kata Elza, DPK dan DPKTb tersebut adalah ilegal.

"Saya pikir kalau menurut logika hukum saya, dimana perolehan suara yang saat ini banyak berasal dari DPK dan DPKTb yang ilegal. Otomatis penambahan suara-suara yang ilegal ini menjadikan hasil akhir dari perolehan suara menjadi cacat hukum dan batal demi hukum sehingga harus diulang," kata bekas politikus Partai Hanura itu.

Elza kemudian menguraikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, ada usaha untuk menghilangkan barang bukti dari kotak suara semisal di Menteng, Jakarta Pusat.

Elza juga membeberkan fakta persidangan adanya penyelenggara Pemilu di Nias Selatan, Papua, Jawa Timur dan daerah lainnya.

"Jelas ini perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang di mana dia tidak mau melaksanakan rekomendasi Bawaslu sehingga semuanya menjadi cacat dan harus dibatalkan dan dilakukan PSU," tukas Elza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini