TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa, Elza Syarief menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memutarkan bukti film yang diajukannya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.
Elza menuturkan, bukti yang diajukan tim Prabowo-Hatta ke MK bukan saja form C1 di berbagai daerah, tetapi ada juga video dan foto-foto terkait pelanggaran pada Pilpres yang terlaksana pada 9 Juli 2014.
Dirinya mencontohkan, video dan foto tersebut seperti pencoblosan di Nias Selatan yang diulang-ulang dan proses pemilu di Papua yang katanya sistem noken tapi ada pihak yang memiliki seragam KPPS ikut mencoblos.
"Itu ada filmnya, cuman sayang di MK kenapa enggak ditayangkan. Kasus buaya cicak ditayangkan. Kenapa ini enggak ditayangkan supaya kalian tahu. Bahwa ini bukan fakta rekayasa ini fakta benar," tutur Elza di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Selain itu, Elza pun mengaku memiliki bukti video tentang pertemuan tim kampanye nasional Jokowi-JK dengan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay sebelum Pilpres 2014 berlangsung.
"Itu ada filmnya, video, dan ada fotonya. Itu kita berikan tapi tidak diputar. Kan kita harapkan diputar. Jadi kalian tidak usah curiga-curiga bahwa itu memang kecurangan telak, Kalau suara itu akhirnya ke mana. Mereka mengatakan itu kan kebetulan. Nah kalau kebetulan waktu diungkapkan kenapa gak ngaku semua," ujarnya.