News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Kesimpulan Gugatan Pilpres Prabowo-Hatta Dua Ribu Lembar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden dan Wakil residen nomor urut 1 Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sianga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Hatta Firman Wijaya mengatakan, akan menyerahkan kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, sebanyak dua ribu lembar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesimpulan tersebut akan diserahkan sebelum MK membacakan sidang putusan Kamis (21/8/2014). "Kemungkinan sekitar 1.500 sampai 2.000 lembar. Kita usahakan keseimbangan alat bukti dalam kesimpulan," ujar Firman di MK, Senin (18/8/2014).

Menurut Firman, banyaknya kesimpulan karena Tim Hukum Prabowo-Hatta juga menyertakan di antaranya formulir C1, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), rekaman video, dan pendapat para ahli yang telah mereka hadirkan di persidangan.

Firman mengatakan akan menyertakan soal pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebelum dikeluarkannya ketatapan MK pada 8 Agustus 2014 lalu. Menurut Firman, kotak suara tersebut adalah milik negara dan bukan properti dari KPU.

"Itu argumen tambahan yang kita sampaikan dalam alat bukti termasuk nanti di konklusinya," tukas Firman.

Didi Supriyanto, anggota tim hukum Prabowo-Hatta lainnya, mengakui kesimpulan yang akan diserahkan nanti sudah selesai dan tinggal sinkronisasi dari masing-masing tim. Setidaknya, ada 18 butir yang akan disampaikan seperti diungkap Firman.

"Dari situ kemudian kita kupas satu-satu mana yang masuk kategori ini secara konstitusi atau tidak. Yang enggak (masuk) kita kasih catatan. Kita perkuat dengan bukti, keterangan saksi fakta dan keterangan ahli," tambah Didi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini