News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Komisi II DPR Batal Rapat Evaluasi Pilpres dengan KPU dan Bawaslu

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa (kanan), menyampaikan laporannya dalam sidang paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012). Paripurna akhirnya mengesahkan terbentuknya 5 daerah otonom baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR batal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedianya, rapat digelar untuk melakukan evaluasi pemilihan presiden.

"Rupanya ada koordinasi antara sekretariat KPU dengan Komisi II mengabarkan KPU minta dijadwal ulang untuk RDP dengan agenda evaluasi pelaksanaan Pilpres," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (18/8/2014).

Agun mengatakan evaluasi akan membahas mulai penetapan pasangan calon, daftar pemilih tetap, kampanye, pemungutan suara, penghitungan hingga rekapitulasi suara. Politisi Golkar itu mengaku belum menuntukan jadwal pertemuan berikutnya dengan KPU dan Bawaslu.

"Paling tidak kalau melihat alasan penolakan atau pengunduran dari KPU menghadapi sidang akhir di MK dan DKPP kemungkinan itu kita juga mendesak kita seperti menzalimi yah kemungkinan besar akan dibahas rapat internal," tutur Agun.

Ia mengatakan rapat tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan Prabowo maupun Jokowi namun bagi rakyat Indonesia. "Untuk pilpres yang bermartabat," katanya.

Agun juga enggan berspekulasi mengenai pembahasan dengan KPU dan Bawaslu. Hal itu akan dibicarakan kembali pada rapat internal. Direncanakan rapat akan digelar usai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Enggak ada problem menurut saya karena sejak dari awal dibedakan fokus penanganan perkara di MK itu berdasarkan fakta-fakta dan dokumen yang didapat. Kalau di MK itu hanya liat dokumen yang disegel tapi terjadi kelucuan di DKPP ada sejumlah yang diberhentikan padahal segel itu kita tahu sering dibawa-bawa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini