News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Jimly: Putusan Sidang DKPP Sudah Ada Tapi Belum Diketik

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layar monitor menunjukkan Ketua Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, memimpin lanjutan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pilpres 2014, di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). Dalam sidang ini, DKPP mempersilahkan KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban atas aduan yang dilayangkan pihak pengadu seperti terdiri dari Sigop M Tambunan, Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana, dan Tim Aliansi Advokat Merah Putih Ahmad Sulhy. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyatakan keputusan sidang kode etik penyelenggaraan pemilihan umum akan dibacakan Kamis, (21/8/014) siang.

"Kita akan duluan membacakan putusan sekitar jam 11.00 WIB, tadinya kita mau jam 14.00 WIB. Tapi pihak itu (MK) minta kita duluan, ya sudah kita duluan yang penting harinya sama," ujar Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (19/8/2014) siang.

Mantan Ketua MK ini menegaskan putusan itu telah ada tetapi belum diketik. Jimly kembali mengingatkan putusan di DKPP tidak akan mempengaruhi hasil pilpres karena hasilnya hanya membahas prilaku/etik masing-masing penyelenggara.

"Di sini kan karena tidak puas dengan orangnya saja dan tidak bisa mempengaruhi hasil pilpres," jelasnya.

Mantan Staf Ahli Menteri Pendidikan di masa presiden Suharto ini juga menuturkan sidang DKPP lebih ringan dibandingkan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya DKPP akan bersikap adil terhadap semua putusan yang diadukan oleh pengadu.

"Kalau memang terbukti kita sanksi, kita harus tegas sanksinya berat atau ringan. Kalau tidak terbukti, mau ngotot tidak ada buktinya ya bagaimana?,"ujarnya.

DKPP juga tidak mempermasalahkan putusan kode etik lebih dahulu dari putusan MK. Menurutnya hal yang paling penting yaitu tidak saling mempengaruhi.

Diketahui sidang kode etik penyelenggara pemilu berlangsung selama lima hari.

Sebanyak 14 dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan oleh pihak pengadu dan pihak terkait ke DKPP.

Selain itu DKPP juga menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak teradu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini