News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Jokowi-JK Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Hatta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Dewan Syuro PKB, Aziz Mansur, saat acara Harlah PKB ke-16 di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014). Selain Jokowi, Wakil Presiden terpilih, Jusuf Kalla dan sejumlah ketua partai pendukung Jokowi-JK juga hadir pada acara ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Jokowi-JK meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta.

Mereka juga meminta MK menguatkan keputusan KPU RI tentang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional yang mengunggulkan Jokowi-JK sehingga ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

"Kesimpulan kami permohonan pemohon harus ditolak untuk seluruhnya dan mentetapkan keputusan KPU hasil rekapitulasi maupun penetapan capres dan cawapres terpilih," ujar anggota Tim Hukum Jokowi-JK Sirra Prayuna kepada Tribunnews.com, Selasa (19/8/2014).

Menurutnya, ada banyak faktor permohonan Prabowo-Hatta layak ditolak untuk seluruhnya. Pertama, Prabowo-Hatta tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena telah menyatakan menarik diri saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.

Kedua, dalil mobilisasi dan dasar hukum pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tidak terbukti selama persidangan. Mereka tak mampu membuktikan adanya mobilisasi pemilih DPKTb ke salah satu pasangan calon.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa DPKTb itu harus dilihat dalam konteks tindakan afirmatif negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara yang belum terdaftar dalam DPT, DPK, DPTb, sehingga dapat memilih di pemilu presiden kemarin," beber Sirra.

Sirra menambahkan, pemilih yang menggunakan KTP yang terdaftar dalam DPKTb sesuai dengan putusan MK nomor 102 tahun 2009 yang mengizinkan pemilih yang belum terdaftar bisa memilih dengan menggunakan KTP disertai KK.

Ketiga, dalil Prabowo-Hatta telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif juga tidak terbukti. Menurut Sirra, selama persidangan, pemohon tidak mampu membuktikan dan menguraikannya secara jelas mengenai perubahan preferensi pemilih.

Terakhir, lanjut Sirra, dalil Prabowo-Hatta soal kecurangan pemilu di distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah, Papua, telah berjalan sesuai dengan adat masyarakat setempat yakni dengan sistem noken atau sistem ikat.

Kesimpulan hasil persidangan tersebut ditulis Tim Hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait dalam 54 halaman dan diserahkan Sirra ke MK pukul 09.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini