Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilih dengan KTP atau terdaftar dalam pemilih khusus tambahan (DPKTb) tetap sah. Penggunaan KTP untuk memilih bagi tak masuk DPT telah ada sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 102 tahun 2009 sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Anggota Tim Hukum KPU Ali Nurdin menjelaskan, norma tersebut berlaku pada pemilihan umum kepala daerah, anggota legislatif, dan presiden dan wakil presiden. Menanggapi dalil Prabowo-Hatta mengenai jumlah pemilih DPKTb lebih besar dari yang terdaftar, menurut Ali, hanya terjadi di luar negeri. Sementara di dalam negeri tidak terjadi.
"Memang ada yang lebih besar tapi itu di luar negeri yang selisihnya mencapai 12 ribu. Karena kasus khusus seperti halnya di Jeddah sebanyak sekitar tujuh ribu. Kemudian di Singapura tiga ribu. Tentang hal itu pun sudah dibicarakan dengan saksi pasangan calon pada waktu rekap nasional dan itu tidak dipersoalkan," terang Ali di MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Lagi pula, lanjut Ali, tidak satu pun alat bukti yang membuktikan mobilisasi pemilih DPKTb untuk memberikan pilihannya kepada salah satu pasangan calon tertentu. Pihak Prabowo-Hatta mempersoalkan 2,9 juta pemilih yang terdaftar dalam DPKTb.
"Tentang besarnya jumlah DPKTb di dalam negeri itu kan terbukti tidak menguntungkan siapa pun. Tidak ada satu keterangan ahli itu menguntungkan saksi pemohon atau saksi bagi pihak terkait," beber Ali.
Ali menambahkan, daerah-daerah dengan pemilih DPKTb paling banyak dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Hatta. Semisal di Jawa Barat, Banten dan daerah lainnya. Menurut Ali, mereka telah membuat tabulasi mengenai pemilih DPKTb di 51 kabupaten/kota dan sebaran pasangan calon yang dipilih paling banyak.
"Jadi kalau tidak salah ada sekitar 24 kabupaten/kota yang dimenangkan oleh Pak Prabowo dan 27 kabupaten/kota yang dimenangkan oleh Pak Jokowi. Jadi kan berimbang. Dengan data itu maka tidak bisa dikatakan bahwa masalah DPKTb ini menguntungkan salah satu pihak," tukas Ali.