News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Hakim MK Diingatkan, Kalau Terima Suap Sengketa Pilpres Nasibnya Akan Seperti Akil Mochtar

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas polisi dengan peralatan menjaga keamanan dari demostran yang datang silih berganti pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (19/8/2014). Sebanyak 20.944 personel dari Polda Jabar dan 21.000 dari Polda Metro Jaya siapkan menjaga keamanan dalam pembacaan keputusan PHPU pada hari Kamis lusa. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dibacakan pada Kamis (21/8/2014) di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK ditunggu oleh para pemohon, termohon, pihak terkait maupun seluruh masyarakat Indonesia.

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro berharap para hakim MK bersikap independen dalam memutuskan hasil sidang PKPU.

Menurutnya, putusan MK pertaruhan bangsa dan bukan pertaruhan diri sendiri dari hakim-hakim MK. "Ini taruhan luar biasa, jangan sampai MK partisan. Hakim-hakim MK harus belajar dari kasus Akil Mochtar," kata kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Siti berharap agar tidak ada lagi hakim MK partisan, apalagi memutuskan perkara karena mendapatkan imbalan dari pihak-pihak yang terkait. Menurutnya, mempertimbangkan dan mengungkapkan apapun bukti yang ditemukan dalam persidangan.

"Bukti sekecil apapun harus diungkapkan ke publik. Begitu juga kalau tidak ada bukti, maka itu harus dijelaskan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini