News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Pengamat: MK Jangan Cuma Jadi Lembaga Kalkulator

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan mantan Hakim Konstitusi, Harjono yang menjadi saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang gugatan pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Flobamora Institute Alfons Loemau berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mampu memutuskan keputusan hasil PHPU Pilpres 2014 yang berdasarkan fakta dalam persidangan.

Menurutnya, hakim MK harus mengedepankan bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan.

"Yang menjadi harapan kami sebagai pemerhati hukum yaitu MK memperhatikan keputusannya berbasi keterangan saksi dan alat bukti," kata Alfons dalam diskusi bertajuk  'Tantangan Profesionalitas Pembuktian Pemilu yang Jujur Luber' di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Alfons menuturkan, MK harus mewujudkan demokrasi yang konstitusional dan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, MK harus mengawal Pemilu agar taat hukum sesuai amanat Undang-undang.

"Jadi amanat UU jelas itu. Sehingga hakim MK bisa bertindak adil, proporsional dan profesional," ujarnya.

Lebih jauh Alfons berharap jangan sampai keputusan MK bertolak belakang dengan keterangan saksi dan alat bukti.

Menurutnya, MK jangan hanya menjadi lembaga kalkulator.

"Jadi rasa keadilan itu harus berangkat dari praktek-praktek yang adil dan jujur," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini