TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay dan Ketua Panitia Pengawas Pengawas Pemilu (Panwaslu) Subakti diberikan apresiasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hadar Nafis Gumay diapresiasi oleh DKPP karena sikapnya sebagai penyelenggara pemilu yang dianggap tidak berlebihan. Sebelumnya Hadar Nafis Gumay dilaporkan oleh tim Prabowo-Hatta yaitu Eggi Sudjana terkait adanya pertemuan dengan Trimedya Pandjaitan di sebuah restoran di Jakarta.
Pertemuan itu dianggap membicarakan sesuatu terkait pemilihan presiden oleh Eggi. Namun setelah DKPP memeriksa saksi dan mendengarkan keterangan pihak teradu dan pengadu Hadar dinyatakan tidak bersalah dan pertemuan itu dinilai tidak disengaja.
"Saudara Hadar tidak melaporkan balik pihak pengadu meski ini menjadi bentuk pembunuhan karakter. Hadar menjawab tidak secara berlebihan dan ini perlu diapresiasikan oleh DKPP,"ujar Valina Singka Subekti selaku anggota DKPP, saat membacakan putusan sidang di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Selain itu DKPP juga memberikan aprsiasi, Ketua Panwaslu Sukoharjo diberikan apresiasi oleh tindakannya yang merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojalaban, Kabupaten Sukoharjo. Pelaporannya ini berdasarkan adanya rekaman video youtube yang merusak surat suara.
"Atas pelaporan inilah kami memberikan apresiasi atas kesadaran dan mengambil langkah-langkah dalam pelaksanaan pemilihan presiden,"ujar Nur Hidayat Sardini selaku anggota DKPP.