Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan agar semua nama-nama Teradu (Bawaslu) direhabilitasi.
Pasalnya, dari semua yang diadukan oleh pihak pengadu (Tim Prabowo-Hatta), DKPP menyatakan aduan tersebut tidak terbukti benar.
"Pengadu menyampaikan beberapa laporan kepada Bawaslu. Namun pengadu merasa belum mendapatkan perkembangan atas laporan-laporan itu," ujar Valina Singka Subekti saat membacakan putusan Sidang Kode Etik di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Menurutnya, setelah mendapatkan penjelasan dan bukti-bukti dari pihak pengadu dan teradu, DKPP memutuskan menolak aduan yang disampaikan pengadu.
Valina juga menyimpulkan agar nama-nama teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu RI untuk segera direhabilitasi. Selain itu, DKPP juga meminta Bawaslu untuk menerima keputusan ini.
Adapun pihak teradu yang diadukan yakni Ketua Bawaslu RI, Muhammad, dan beberapa Anggota Bawaslu RI seperti Nelson Simanjuntak, Endang, Widhaningtyas, Nasrullah, serta Daniel Zuhron.