Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta terkait Pilpres 2014.
Menurutnya, hal itu terlihat dari ditolaknya dalil gugatan kubu Prabowo-Hatta.
"Persidangan sejauh ini jelas kami mencermati belum satu pun dalil pemohon dinyatakan dapat dikabulkan Mahkamah," kata Husni di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Husni menilai, hingga sampai saat ini mahkamah menerima kesaksian maupun bukti yang diajukan pihaknya.
Menurutnya, keadilan dan kebenaran akan terungkap dari putusan sidang sengketa hasil Pilpres.
"Jadi sampai sejauh ini mahkamah menerima kami pihak termohon," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya akan mengikuti keputusan apa yang diputuskan oleh mahkamah dan akan menindaklanjutinya. Karena keputusan MK beersifat final dan mengikat.
"Kami akan laksanakan keputusan MK yang bersifat finl dan mengikat. Kita akan tindak lanjuti," tuturnya.