News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Mahfud MD: Tahapan Pemilu Selesai Usai MK Ketok Palu

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden dari Partai Gerindra dan koalisinya, Prabowo Subianto memberikan hormat kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (kanan) saat menghadiri acara dukungan dari guru, guru besar, dan cendekiawan, di Jakarta, Selasa (27/5/2014). Sejumlah guru besar dan cendekiawan dengan latar belakang kampus yang berbeda memberikan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi presiden tahun 2014-2019. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD mengingatkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu dalam membacakan putusannya, maka tahapan pemilu sudah selesai. Ia mengingatkan bahwa putusan MK itu sudah final dan mengikat.

"Hasil pemilu itu sudah selesai ketika Pak Hamdan (Ketua MK) sampaikan putusannya," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan KompasTV, Kamis (21/8/2014).

Mahfud kemudian mengingatkan bahwa semua pihak harus patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. "Apa pun nanti yang jadi putusan, itulah yang mengikat dan harus diikuti. Begitu diketok, harus diikuti. (Putusan itu) tidak bisa dipersoalkan benar atau salah," papar Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud menerangkan, putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK tidak dapat dipersoalkan. Jika pun masih ada yang kurang puas, maka Mahfud menilai bahwa yang bisa dipermasalahkan bukanlah terkait dengan hasil pemilu.

"Kalau ternyata putusan itu dinilai salah, bisa saja dilakukan gugatan. Akan tetapi, bukan hasil pemilunya (yang disalahkan), melainkan yang melakukan keputusan. Misalnya, ada tindakan tidak profesional, (gugatan) bisa ke majelis hakim konstitusi. Akan tetapi, putusan tetap berjalan," ujar Mahfud, yang pernah menjadi ketua MK.

"Putusan tetap sah, meski ada tindak lanjut pidana terhadap hakimnya. Jadi, bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan lain lain. Namun, hasil pemilu itu sendiri secara yuridis konstitusional sudah selesai," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini