News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Prabowo-Hatta dan Seluruh Anggota Koalisi Merah Putih Akui Putusan MK

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tantowi Yahya, juru bicara pemenangan pasangan Capres-Cawapres No 1 Prabowo-Hatta, Kamis (12/6/2014) bersilaturahmi ke kantor Tribun Jakarta dalam acara livechate. Tribunnews.com/Yulis Sulistyawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa tidak menyampaikan secara langsung sikap politiknya terkait hasil keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyampaian sikap terkait pasangan nomor satu berserta partai koalisi merah tersebut, diwakili oleh Tantowi Yahya selaku juru bicara tim Prabowo-Hatta.

"Pak Prabowo-Hatta dan ketua umum partai koalisi sedang menuju rumah sakit untuk menjenguk korban pada hari ini, kami semua mewakili. Ini yang kami sampaikan merupakan ucapan Prabowo-Hatta, karena ada 54 korban," kata Tantowi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (21/8/2014) malam.

Menurut Tantowi, Prabowo-Hatta berserta partai koalisi merah putih mengakui putusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili dan memutus akhir sengketa Pilpres.

Adapun petinggi partai yang hadir seperti, Timses Prabowo-Hatta, Ali Muchtar Ngabalin, Wasekjen PKS Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, Juru Bicara Prabowo-Hatta Tantowi Yahya, Sekjen PPP M. Romahurmuziy, Sekjen PKS Taufik Ridho, Sekjen PAN Taufik Kurniawan, Sekjen DPP PBB BM Wibowo, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Golkar Idrus Marham, Juru Bicara Tim Prabowo-Hatta Tantowi Yahya.

Diketahui, MK menolak untuk seluruhnya permohonan PHPU Pilpres yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini