TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar, mengatakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ditulis dalam ribuan halaman.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Janedjri dari ketua MK, Hamdan Zoelva, putusan tersebut diperkirakan ditulis lebih dari tiga ribu halaman.
"Ini kan teknis bukan substansi, hasil dari obrolan ringan bersama pak Ketua memang putusannya nanti ribuan halaman. Ada tiga ribu lebih. Tapi saya kan tidak tahu kenyataannya seperti apa. Nanti kita lihat bersama-sama," ujar Janedjri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Berhubung ditulis dalam ribuan halaman, Janedjri mengatakan putusan tersebut tidak akan dibacakan halaman per halaman. MK tidak akan membacakan lagi apa yang sudah dianggap diabacakan semisal duduk perkara.
"Itu kan cara membaca putusan. Kalau dibacakan satu-satu bisa memakan waktu yang lama. Tetapi kalu membaca putusannya seperti ketika perselisihan Pileg bisa cepat. Ada yang dianggap sudah dibacakan. Terutama biasanya ketika membacakan duduk perkara itu dianggap sudah dibacakan," tukas Janedjri.
Sekedar informasi, Mahkamah akan membacakan sidang putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pukul 14.00 WIB. Perkara tersebut diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.