TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan pasangan Prabowo-Hatta.
"Sampai tengah malam, Sampai jam 12.00 WIB. Sampai detik ini masih RPH," ujar Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Walau masih menggelar RPH, Janedjri memastikan pembacaan sidang putusan yang diagendakan pukul 14.00 WIB hari ini tidak akan molor.
"Tetap sesuai dengan jadwal meskipun sebenarnya sesuai dengan ketentuan pembacaan putusan MK ini kan tanggal 21 Agustus. Tanggal 21 Agustus kan sampai menjelang 00.00 WIB nanti. Tetapi tetap sesuai dengan perkembangan terakhir hasil konfirmasi saya kepada Pak Ketua (Hamdan Zoelva), sesuai dengan jadwal jam 14.00 WIB nanti akan dibacakan putusannya," tukas Janedjri.