Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa, Tantowi Yahya menyatakan pasangan nomor urut satu dan partai koalisi merah putih itu menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonannya.
Menurut Tantowi putusan MK meskipun bersifat final dan mengikat namun belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan substantif bagi rakyat Indonesia.
"Sistem dan proses persidangan MK ternyata tidak mengindahkan pembuktian secara mendalam, demkian pula tidak dapat mengungkapkan keterangan saksi yang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang disetujui," kata Tantowi usai memberikan pernyataan sikap koalisi merah putih terhadap putusan MK di Hotel Hyatt, Jakarta, Kamis (21/8/2014) malam.
Menurutnya, putusan MK terhadap gugatan tim Prabowo-hatta tidak mencerminkan keadilan subtantif, sebuah esensi yang selama ini menjadi dasar pertimbangan putusan MK.
Padahal, keadilan substantif ini merupakan hakekat penting dalam demokrasi.
"Kejadian ini menunjukkan masih banyak perjuangan kita untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan," cetusnya.
Dengan demikian, kata Tantowi, Prabowo-Hatta akan terus berjuang bersama rakyat dan barisan koalisi merah putih untuk memajukan kepentingan bangsa dan negara.
"Langkah-langkah hukum lain yang masih berjalan tetap kita kawal, demikian pula langkah-langkah politik ke depan," ujar Tantowi.