Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengaku tidak puas terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait keputusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2014.
"Dibilang kecewa ya kecewa," kata Habi di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Habib menilai, putusan mahkamah tidak sejalan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang secara etik memutuskan anggota KPU bersalah.
Ia mencontohkan bagaimana DKPP menyatakan membuka kotak suara adalah tindakan yang salah.
"DKPP memberikan teguran dan hukuman kepada anggota KPU. Sedangkan MK nyatakan (buka kotak suara) tidak masalah," tuturnya.
Seperti diberitakan MK menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.