News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Tim Jokowi-JK: Hakim MK Jalankan Tugas Sesuai Nurani

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa HUkum pasangan Prabowo-Hatta menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). MK hari ini akan membacakan putusan atas permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo-Hatta.

Hakim MK dinilai telah menjalankan tugas sesuai hati nuraninya.

"Perjalanan panjang pilpres yg harus berujung di MK ahirnya selesai juga," kata Anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK Saleh Husin melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2014).

Saleh mengatakan sejak ditetapkan oleh KPU dengan kemenangan Jokowi - JK, pihaknya bersifat pasif dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memproses sesuai mekanisme.

Menurut Saleh,  proses  demokrasi telah dilalui dan berakhir dengan ditolaknya gugatan Prabowo-Hatta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia bukan kemenangan siapa-siapa," kata Politisi Hanura itu.

Saleh mengingatkan agar pendukung Jokowi-JK tidak bereforia secara berlebihan.

Lebih baik, kata Saleh, seluruh pihak mempersiapkan langkah  guna menyongsong pelantikan presiden pada 20 Oktober nanti.

Sebelumnya, Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia 2014-2019.

Kepastian tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dengan demikian, legalitas kemenangan Jokowi-JK mendapat penguatan dari putusan MK mengingat putusan MK adalah final dan mengikat.

Diketahui, melalui SK KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 jo Keputusan KPU nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Dalam SK tersebut pasangan nomor urut satu atau Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 atau 46,85 persen sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 70.997.833 atau 53,15 persen suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini