TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim capres-cawapres terpilih, Jokowi-JK, selaku pihak terkait, optimis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa hasil pilpres pihak capres-cawapres Prabowo-Hatta.
Sebab, sejauh ini majelis hakim MK dalam pembacaan lembar putusan perkara tersebut sudah menyampaikan tentang penolakan sejumlah dalil pihak Prabowo-Hatta selaku Pemohon.
"Semua sudah yah. Menurut saya, ini tinggal ujung aja yah. Bagi kami, MK konsisten dalam melihat substansi permohonan.
Yang terpenting, mereka melihat dugaan-dugaan (kecurangan) itu mempengaruhi hasil atau nggak," ujar anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan, di sela mengikuti sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014) petang.
Menurut Trimedya, banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan yang didalilkan pihak Prabowo-Hatta tidak bisa dibuktikan sebagaimana pembacaan putusan oleh hakim MK sejauh ini.
"Jadi, prediksi kami (permohonan) ditolak seluruhnya. Paling ini tinggal di ujungnya," tukasnya.
Sementara itu, anggota tim hukum KPU selaku pihak Termohon, Ali Nurdin mengapresiasi atas sejumlah pertimbangan yang sudah disampaikan oleh hakim MK dalam pembacaan putusan perkara sengketa Pilpres ini.
Sebab, dari beberapa pertimbangan putusan yang disampaikan majelis MK, diketahui sebagian besar dalil dari pihak Prabowo-Hatta tidak jelas.
Selain itu, dalil-dalil dari pihak Prabowo-Hatta pun tidak didukung keterangan saksi dan fakta yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran.
"Misalnya saja terkait rekomendasi Bawaslu, Mahakamah menyatakan KPU telah melaksanakan dengan baik sehingga dalil-dalil Pemohon tidak terbukti," ujar Ali.
Karena itu, Ali pun optimis MK akan menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggara pilpres.
Sejauh ini, proses persidangan pembacaan putusan perkara sengketa Pilpres masih berlangsung di Gedung MK kendati sempat dihentikan sementara untuk jeda isoma.