Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa, Didi Supriyanto mengakui kesulitan dalam mengungkapkan adanya pelanggaran tersetruktur, sistematis dan massif (TSM) terkait pelaksanaan Pilpres 2014.
Hal tersebut disebabkan jumlah saksi yang dibatasi oleh MK dan barang bukti yang begitu banyak tetapi hanya memiliki waktu yang singkat untuk membuktikannya di persidangan hasil gugatan Pilpres di MK.
"Masalah dalil TSM kan memang pembuktiannya terlalu banyak, luasannya, cakupannya, TPS yang ada kan sekitar 407 ribu lebih, dan diberikan waktu hanya dua hari, tentu akan sulit," kata Didi di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Selain itu, saksi untuk menguatkan dalil-dalil adanya pelanggaran TSM pun dibatasi, hanya sebanyak 50 saksi saja.
Sehingga, pihak pemohon yakni tim Prabowo-Hatta merasa kesulitan dalam membuktikan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan keadaan seperti itu, Didi merasa dalam pembuktian ini terlihat tidak adil.
Sebab, KPU dalam menyediakan buktinya didukung oleh seluruh dokumen yang semuanya dimilikinya dan dibiaya negara.
"Jadi ini bagian tantangan yang memang perlu kita hadapi. Tapi kita tunggu saja, masih ada beberapa dalil lagi," cetusnya.