Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim hukum capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mematahkan dalilnya terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Dalil DKPTb dipatahkan, Mahkamah berpendapat lain dengan kita. Kalau kita kan mengatakan, DPKTb tidak sesuai dengan Undang-Undang dan tidak sesuai dengan keputusan MK itu sendiri," kata Didi saat jeda sidang hasil gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Menurut Didi, penilaian DPKTb yang jumlahnya tidak wajar tersebut dinilai MK tidak bermasalah. Bahkan, MK tidak mempermasalahkan mengenai persyaratan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb.
"Nah sekarang Mahkamah, mengingkari keputusan itu sendiri. Salah satunya adalah persyaratan menggunakan kartu keluarga dan itu dipertimbangkan oleh MK," cetusnya.
Hakim MK dalam persidangan menyatakan, pembentukan DPKTb atau pemilih yang menggunakan KTP, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus, tidak melanggar hukum dan dinilai sebagai implementasi hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
MK pun menegaskan tidak ada fakta yang membuktikan bahwa pemilih yang terdaftar di DPKTb dimobilisir atau disalahgunakan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 9 Juli 2014 lalu.