Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik karena tak hadir memimpin rapat pleno penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, majelis DKPP menganggap Husni tak memprioritaskan tahapan. Sementara ketidakhadiran Husni saat itu untuk menghadiri konferensi nasional di Padang, Sumatera Barat. Sehingga pucuk pimpinan KPU dipegang Hadar Nafis Gumay.
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, ketidakhadiran Husni dalam rapat pleno tersebut tak akan mengubah pengambilan keputusan KPU. Karena keputusan KPU bersifat kolektif kolegial.
"Dalam konteks pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial, tidak oleh ketua saja tapi seluruhnya punya andil untuk keputusan. Bahkan ketua juga merangkap anggota," terang Ferry di Gedung KPU Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Menurut Ferry, dalam kasus Husni yang tidak hadir, maka bisa digantikan oleh komisioner lainnya. Sehingga ada pelaksana tugas sementara dari unsur komisioner.
DKPP menyatakan Husni bersalah karena meninggalkan rapat pleno tanpa memberikan keterangan resmi secara tertulis. Selain itu, Husni tidak menandatangani surat keputusan penetapan calon peserta Pemilu Presiden 2014.