TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra menyatakan akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan koalisi pengacara masyarakat terkait permintaan pembentukan panitia khusus dan penundaan pelantikan Joko Widodo sebagai presiden periode 2014-2019.
"Kita terima di fraksi (Gerindra) dan kita akan membantu menyalurkan ke Komisi II," kata Martin Hutabarat, Anggota DPR Fraksi Gerindra, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Martin mengatakan, fraksi Partai Gerindra dalam posisi hanya untuk memfasilitasi permohonan yang diajukan para pengacara tersebut.
"Jadi (kami) akan mendatangi Komisi II untuk sampaikan harapan dan gugatan mereka. Salah satunya tentang pembentukan Pansus," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, koalisi pengacara masyarakat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta permohonan dibentuknya panitia khusus (Pansus) pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Pengacara itu dikomandoi oleh Alamsyah Hanafiah.
Delapan pengacara itu tergabung dalam Hanafiah and partners yang langsung mendatangi ruang fraksi partai Gerindra di lantai 17 gedung DPR. Mereka diterima langsung oleh politisi Gerindra, Martin Hutabarat.
Alamsyah mengatakan pihaknya memohon agar pelantikan Jokowi-JK ditunda. Menurutnya, status Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana telah terdaftar dalam perkara perdata no: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Jadi kehadiran kami ke Gedung DPR dengan tujuan menyampaikan surat kami yang ditujukan kepada yang mulia Ketua MPR, yang mulai Presiden, yang mulia Ketua DPR RI, dan ketua komisi 2 dan komisi 3 DPR," ujar Alamsyah.