TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim melihat ada intervensi asing dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.
"Ada indikasi campur tangan asing itu masuk. Itu terbukti bisa berat hukumannya," kata Marwah saat diskusi Konsolidasi Kebangsaan di Galery Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).
Campur tangan asing tersebut, kata Marwah, sangat kuat mempengaruhi proses Pilpres 2014 dan hasilnya. Dirinya pun mencontohkan, asing masuk melalui sumbangan dana ke berbagai pihak.
"Yang harus kita buktikan sih, asing dan beberapa konglomerat. Campur tangannya dana tentu saja. Kita juga melihat campur tangan di bidang teknologi IT (teknologi) dan sebagainya," ujarnya.
Pada Kamis (21/8/2014) kemarin, MK putuskan untuk menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres yang diajukan tim Prabowo-Hatta. MK menilai dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.
Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.