TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan sikap terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilpres 2014, yang menggugurkan seluruh gugatan Prabowo-Hatta.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Sekretaris Abdul Mu'ti itu ditegaskana bahwa pihaknya menerima sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi tentang PHPU dengan apresiasi kepada para Hakim Konstitusi yang melaksanakan tugas secara profesional, teguh dan adil.
"Secara hukum, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat. Seluruh warga negara dan penyelenggara negara agar mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab," tulis Din Syamsuddin dalam pernyataannya, Jumat (22/8/2014).
Dikatakan PP Muhammadiyah menghormati sikap kenegarawanan Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa yang telah menempuh perjuangan konstitusional dan cara-cara yang damai dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan presiden.
"Juga mengucapkan selamat kepada Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Rl terpilih dengan harapan dapat melaksanakan amanah rakyat dengan sebaik-sebaiknya, memegang teguh dan melaksanakan konstitusi untuk mewujudkan lndonesia yang berkemajuan, berkeadilan, bersatu, berkemakmuran, berdaulat, dan bermartabat," tulisnya.
PP Muhammadiyah mengajak seluruh masyarakat agar melakukan rekonsiliasi sosial, bersatu padu, dan bekerjasama memajukan bangsa dan negara.