TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Idealnya komisioner penyelenggara pemilu berasal dari kalangan negarawan. Tingkat pengalaman dan pengetahuan komisioner dalam hal penyelenggaraan pemilu hendaknya setara dengan hakim Mahkamah Konstitusi.
"Komisioner harus sekelas hakim MK, yakni negarawan. Bukan dari aktivis hanya karena banyak mengkritik dan antipartai, lalu diangkat jadi komisioner, padahal belum berpengalaman," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Komisioner yang dimaksud Jimly yakni di KPU dan Bawaslu. Jimly mempersilakan para pejabat daerah, menteri, dan pimpinan negara yang telah turun dari jabatannya di pemerintah untuk menempati posisi komisioner, bahkan ketua KPU atau Bawaslu.
Jimly menilai, sikap negarawan mantan pejabat negara tersebut dapat membuat sistem pemilu di Indonesia lebih berintegritas.
"Nanti akan banyak mantan presiden-wakil presiden yang muda-muda. Kalau sudah pensiun mau ke mana?" ujarnya.
Jimly membuka kemungkinan tersebut kepada mantan pejabat daerah yang tidak lagi punya capaian politis dan masih berambisi mengabdi pada negara. Ia pun mengusulkan agar pemerintah memberi penghargaan kepada komisioner yang kinerjanya berprestasi.
"Untuk komisioner KPU dan Bawaslu, kita rekomendasikan penghargaan dari pemerintah. Sedang kita godok untuk yang punya kualifikasi," kata Jimly.