TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perebutan posisi Ketua DPR periode 2014-2019 bukan hanya melibatkan beberapa partai. Pertarungannya akan lebih sengit karena melibatkan seluruh partai politik yang lolos ke parlemen.
"Pertarungannya bukan antara Golkar dan PDIP, ini soal musyawarah dan harus melewati semua anggota DPR," kata Wakil Ketua Balitbang DPP Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2014).
Ngabalin menegaskan, perebutan posisi sebagai Ketua DPR menjadi sengit karena bukan hanya meningkatkan gengsi partai, tetapi juga akan menentukan martabat parlemen selanjutnya. Ia yakin, semua partai politik akan melewati tahapan itu dengan sportif.
Ngabalin menyatakan partainya belum menentukan figur yang akan diusung sebagai calon Ketua DPR. Keputusan akan diambil setelah ada pembahasan resmi di internal dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama partai koalisi.
"Kita punya banyak figur yang layak, tapi nanti kita musyawarahkan dulu," ujarnya.
Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR pada 8 Juli 2014 lalu mengatur bahwa Ketua DPR dipilih oleh anggota DPR. Aturan itu tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Pada Undang-undang sebelumnya, yakni Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.