TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 sebaiknya mengundurkan diri sebelum pelantikan. Hal ini untuk menghindari kekacauan administrasi antara pejabat pemerintah dengan anggota parlemen.
"Demi amannya administrasi sebaiknya sebelum pelantikan mengundurkan diri," ujar Anggota Panitia Khusus Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, Sabtu (23/8/2014).
Meskipun demikian, katanya, saat ini posisi menteri kabinet Indonesia Bersatu jilid II sudah demisioner atau nonaktif. Para menteri sudah tidak diperbolehkan lagi membuat kebijakan strategis setelah adanya putusan mengikat yang mengesahkan presiden terpilih yang baru.
"Kan sudah mau habis masa jabatannya. Sudah tidak boleh buat kebijakan strategis," kata Eva.
Saat ini, terdapat empat menteri yang berhasil melenggang ke Senayan yakni Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Jabatan keempat menteri ini berakhir pada 20 Oktober 2014. Sementara pelantikan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan dilaksanakan 1 Oktober 2014.
Dalam UU MD3 yang disahkan DPR RI pada 8 Juli 2014 pasal 236 dinyatakan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan atau pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Kepolisian, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya dari APBN/APBD.