News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Kabinet Jokowi 31, 27, 24 atau 20 Kementerian?

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden terpilih Joko Widodo berpose bersama Kepala Staf Kantor Transisi Rini M Soemarno dan 4 deputi kantor transisi Andi Widjajanto, Hasto Kristiyanto, Anies Baswedan dan Akbar Faisal seusai meresmikan kantor transisi di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Senin (4/8/2014). Kantor berwujud rumah itu akan menjadi tempat untuk mempersiapkan jalannya pemerintahan hingga pelantikan presiden, termasuk membahas pembentukan kabinet dan APBN 2015.

Tribunnews.com, Jakarta – Presiden terpilih Joko  Widodo telah menyiapkan tiga opsi kabinet yang akan bekerja bersamanya pada masa pemerintahan yang akan datang. Ketiga opsi tersebut disusun oleh Jokowi bersama tim transisi.

Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan, opsi pertama yakni opsi status quo, yakni jumlah kementerian yang akan mengisi kabinet mendatang sama dengan jumlah kementerian yang ada saat ini. Hanya saja, kata Andi, ada sejumlah kementerian yang nantinya akan berubah namanya.

Andi menuturkan, opsi ini menjadi pertimbangan lantaran anggaran yang dimiliki pemerintah dalam kurun waktu Oktober-Desember 2014 sangat terbatas. Dengan demikian, tidak dimungkinkan terjadinya restrukturisasi kelembagaan.

“Pak Jokowi-JK tidak menginginkan ada pemerintahannya malah disibukkan dengan perubahan kelembagaan dan malah kehilangan fokus untuk melaksanakan program nyata,” kata Andi di Kantor Tim Transisi di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/8/2014).

Selain itu, melalui opsi pertama, Jokowi ingin mengefesiensikan kinerja 31 kementerian yang ada. Pasalnya, Jokowi, kata Andi, menilai adanya tumpang tindih kinerja antara kementerian satu dengan kemeterian lain. Salah satu urusan yang tumpang tindih itu terkait navigasi laut yang tersebar di 12 kementerian.

“Nah opsi pertama ini, Pak Jokowi meminta digali lebih dalam terutama terkait pembekuan atau penghentian program-program tumpang tindih untuk kemudian dialokasikan ke satu kementerian sehingga berlangsung lebih efektif,” ujarnya.

Opsi kedua, Andi melanjutkan, Jokowi ingin jumlah kementerian yang ada menjadi 27 kementerian. Opsi itu dilakukan dengan mempelajari UU Kementerian Negara, dimana terdapat tiga menteri koordinator yang mengatur kinerja kementerian yang ada. Ketiga kementerian koordinator itu adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri.

“(Selain itu) ada tiga kementerian yang kalau harus diubah harus dengan persetujuan DPR, yaitu Kementerian Agama, Hukum, dan Keuangan, lalu kementerian lain ditata ulang berdasarkan urusannya,” katanya.

Opsi terakhir, kata Andi, terbagi menjadi dua, yakni opsi 3A dan 3B. Perbedaan utama di antara keduanya terletak pada jumlah kementerian yang ada. Opsi 3A terdapat 20 kementerian, sedangkan opsi 3B terdapat 24 kementerian.

Kendati demikian, Andi tak menyebutkan, kementerian apa saja yang dipangkas pada opsi ketiga ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini