Tribunnews.com, Jakarta – Presiden terpilih Joko Widodo telah menyiapkan tiga opsi kabinet yang akan bekerja bersamanya pada masa pemerintahan yang akan datang. Ketiga opsi tersebut disusun oleh Jokowi bersama tim transisi.
Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan, opsi pertama yakni opsi status quo, yakni jumlah kementerian yang akan mengisi kabinet mendatang sama dengan jumlah kementerian yang ada saat ini. Hanya saja, kata Andi, ada sejumlah kementerian yang nantinya akan berubah namanya.
Andi menuturkan, opsi ini menjadi pertimbangan lantaran anggaran yang dimiliki pemerintah dalam kurun waktu Oktober-Desember 2014 sangat terbatas. Dengan demikian, tidak dimungkinkan terjadinya restrukturisasi kelembagaan.
“Pak Jokowi-JK tidak menginginkan ada pemerintahannya malah disibukkan dengan perubahan kelembagaan dan malah kehilangan fokus untuk melaksanakan program nyata,” kata Andi di Kantor Tim Transisi di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/8/2014).
Selain itu, melalui opsi pertama, Jokowi ingin mengefesiensikan kinerja 31 kementerian yang ada. Pasalnya, Jokowi, kata Andi, menilai adanya tumpang tindih kinerja antara kementerian satu dengan kemeterian lain. Salah satu urusan yang tumpang tindih itu terkait navigasi laut yang tersebar di 12 kementerian.
“Nah opsi pertama ini, Pak Jokowi meminta digali lebih dalam terutama terkait pembekuan atau penghentian program-program tumpang tindih untuk kemudian dialokasikan ke satu kementerian sehingga berlangsung lebih efektif,” ujarnya.
Opsi kedua, Andi melanjutkan, Jokowi ingin jumlah kementerian yang ada menjadi 27 kementerian. Opsi itu dilakukan dengan mempelajari UU Kementerian Negara, dimana terdapat tiga menteri koordinator yang mengatur kinerja kementerian yang ada. Ketiga kementerian koordinator itu adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri.
“(Selain itu) ada tiga kementerian yang kalau harus diubah harus dengan persetujuan DPR, yaitu Kementerian Agama, Hukum, dan Keuangan, lalu kementerian lain ditata ulang berdasarkan urusannya,” katanya.
Opsi terakhir, kata Andi, terbagi menjadi dua, yakni opsi 3A dan 3B. Perbedaan utama di antara keduanya terletak pada jumlah kementerian yang ada. Opsi 3A terdapat 20 kementerian, sedangkan opsi 3B terdapat 24 kementerian.
Kendati demikian, Andi tak menyebutkan, kementerian apa saja yang dipangkas pada opsi ketiga ini.