News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Sopir Unimog Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakek berusia 62, Asril Tandirerung, sopir truk Mercedes-Benz Unimog bernomor polisi D 8499 TC telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barikade kawat berduri saat sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014) lalu.

Meski berstatus tersangka, Asril tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali ke Polda Metro Jaya.

"Sopirnya berumur 62 tahun, warga Jakarta Pusat, tidak dibui. Namun Unimog yang dikendarainya ditahan sebagai barang bukti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (25/8/2014).

Rikwanto menambahkan Asril bukanlan pemilik Unimog melainkan hanya sebagai sopir. Dan Asril juga tidak mengetahui siapa pemilik Unimog tersebut. "Dia hanya sopir saja," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini